DPR Sepakati Hukuman Pencemaran Nama Baik Hanya 1,5 Tahun Penjara

769

pencemaran nam baikPanitia Kerja Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) DPR RI menyepakati hukuman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik hanya 1,5 tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan kesepakatan itu mengacu pada UU KUHAP, meski pemerintah mengusulkan hukuman pelaku pencemaran nama baik dikurung empat tahun.

“Mengikuti pasal pencemaran nama baik yang berada di UU KUHAP atau sekitar 1,5 tahun,” ujar Tubagus di Gedung DPR, kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pada pertengahan Februari lalu telah mengusulkan sejumlah poin penting dalam revisi UU ITE kepada parlemen.

Salah satunya adalah menurunkan hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Penurunan hukuman itu, ujar Rudiantara, dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.

Saat ini, menurutnya panja tengah merampungkan pembahasan delapan daftar inventaris masalah (DIM). Hal ini dimaksudkan agar dapat memenuhi target selesai pada bulan Agustus dan awal September dan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Sementara, anggota Panja revisi UU ITE, Supiadin Aries Saputra menjelaskan, saat ini Panja juga tengah membahas beberapa poin krusial, seperti tertuang Pasal 34-43 yang mengatur penggeledahan dan penyadapan.

Terkait penyadapan, Supiadin berkata masih ada perdebatan mengenai kewenangan menyadap. Termasuk, masih harus diperjelas penyadapan yang harus meminta izin pengadilan.

“Untuk tujuan apa penyadapan dilakukan, nanti diatur kewenangannya,” kata Supiadin.

Selain itu, Supiadin menerangkan Panja dan pemerintah juga tengah mempertimbangkan penutupan akses internet atau website bagi pelaku yang terbukti melakukan pencemaran nama baik.

(Ed/CNN