Aparat Polsek Sawangan menangkap dua pengedar narkoba di Kampung Jati Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (24/7/2016) dini hari. Petugas menyita empat paket shabu serta satu bungkus ganja.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Sawangan, Iptu Sudiri, yang melakukan penyamaran bersama anggotanya. RI (20) yang diajak transaksi ak curiga ketika ia menyerahkan barang haram itu pada polisi yang berlagak sebagai pembeli.
Usai memeriksa RI, polisi bergerak meringkus IM (21). Tukang mi ayam ini diringkus di rumah kontrakannya, tak jauh dari lokasi penangkapan RI.
“Petugas kemudian meggeledah rumah dua tersangka. Barang bukti yang didapat adalah empat paket shabu seharga Rp200 ribu dan Rp400 ribu serta sebungkus ganja. Kami juga menyita timbangan digital, alat hisap alias bong seta korek api,” ungkap Kapolsek Sawangan, Kompol Siti Nurhayati.
Tersangka IM, sambungnya, menjual narkoba ke RI yang kemudian mengedarnya ke Sawangan dan Parung. “Pekerjaan IM sebagai penual mi ayam hanya kedok karena ia sudah mengedarkan shabu sejak setahun lalu,” tambahnya. “Kami juga akan mencari orang yang memasok shabu ke IM.”
(Ed)