Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) melalui halaman situs resminya http://laporpungli.kemdikbud.go.id/ membuka layanan pengaduan bagi para orang tua siswa yang merasa dirugikan dengan banyaknya keluhan tentang pungutan biaya pendidikan.
Kemendikbud membuat aturan Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
Dalam pernyataanya, Menteri pendidikan, Anis Baswedan menyatakan segera melaporkan kepada pihaknya jika ada penyelenggara pendidikan yang memungut biaya pendidikan dan pihaknya akan menindak tegas.
“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah”tegasnya.
(Aa)