Puluhan Warga Citangkil, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon mendatangi Mapolres untuk menanyakan tindak lanjut persoalan terkait dengan Insiden pengrusakan yang diduga dilakukan oleh beberapa Kelompok yang tidak bertanggung jawab atas pengrusakan sarana dan prasarana bangunan pagar Makam Balung Cilegon, Senin (27/6/2016).
Selaku perwakilan Warga, Samsul Ketua RW 01 mengatakan terkait dengan pengrusakan parasarana tanah wakaf (Bangunan dan Pagar) makam Balung yang menjadi asset Yayasan, dirinya bersama warga Citangkil mendesak pihak kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan warga agar segera menangkap para pelaku.
‘’Kami bersama pendukung Yayasan Makam Balung itu, mendesak agar segera menangkap para Pelaku dan Provokator dan dalangnya, yang merusak semua sarana milik yayasan makam Balung’’kata Samsul.
“Karena disitu ada kerugian Materi dan Moril justru kerugian Moril lebih besar, karena disitu adalah kuburan para Tokoh Masyarakat dimana itu ada Ustad, Kiyai ditempat pagar yang dirobohkan itu, dan untuk Materinya ada Sekitar 50 Meter dengan Volume 100 Meter, sementara sekarang per meternya 2 Juta dan total kerugian 200 Juta’’tambah Samsul
Hal Senada dikatakan salah satu tokoh pemuda Citangkil, Qomar yang mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pengrusakan pagar TPU Makam Balung.
‘’Agar segera ditindak lanjuti dan dihukum segera, itu sifatnya pengrusakan agar secepatnya di tangkap dan diadili dalang-dalang provokatornya’’ungkap Qomar.
(Priadz)