Satreskrim Polres Cilegon kembali membekuk ketiga pemuda yakni SM (19), FS (18), dan SP (21), yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) semenjak Lima bulan lalu, mereka diringkus pihak berwajib tekait kasus pemerkosaan yang menimpa remaja Anak baru gede (ABG) berinesial S (17 Th) warga Pandeglang
Kasus Pemerkosaan yang menimpa S (17) tahun itu terjadi awal Januari 2016 lalu, sebelumnya korban dijemput oleh pelaku AM dari Wilayah Pulomerak dan di bawa kesuatu Pantai yang berada dilokasi Puloampel, saat dilokasi sudah ada Enam teman AM, diduga terpengaruh minuman mereka memperkosa S secara bergantian dan setelah melakukan aksi bejatnya korban diantarkan pulang oleh pelaku di kediamannya,
Kanit PPA Polres Cilegon, Ipda Heni Pancawati mengatakan, pada hari selasa dini hari tanggal (14/06/16) ketiga dari lima pelaku sudah diamankan di Polres Cilegon.
‘’Ketiga pelaku yakni S, FS, serta SP, sudah kami amankan dari rumahnya pada selasa dini hari’’ungkapnya
Sebelumnya ada dua pelaku yang sudah diamankan yakni AM, dan AR di pertengahan January 2016 lalu dan telah menjalani persidangan, dan sudah ada lima pelaku dari ketujuh tersangka yang diamankan serta ada dua pelaku yang masih buron.
‘’Untuk kedua pelaku lainnya M dan SN kita masih melakukan pengejaran, dan untuk pelaku AM, dan AR sudah menjalani persidangan’’imbuhnya
Para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI NO 35 tentang perubahan atas Undang-undang RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Priadz)