Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan nelayan terhadap salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau G di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Gugatan tersebut sudah terdaftar sejak September 2015, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.
Majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan nelayan dan membatalkan izin reklamasi Pulau G oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan pengembang Agung Podomoro Land. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan penangguhan pelaksanaan SK Gub DKI tentang Reklamasi Pulau G sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan SK Gubernur ditangguhkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan). Tidak hanya itu, dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyatakan reklamasi menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur
“Pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Karena kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi,” bebernya.
Selian itu, hakim juga menegaskan, bahwa SK Gub DKI tentang Reklamasi Pulau G bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Di samping itu juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum.
Dalam persidangan hari ini, hadir ratusan nelayan, perempuan nelayan, serta aktivis penggiat lingkungan. Salah satunya adalah musisi Melanie Subono, yang menyatakan simpatinya kepada kaum perempuan. (plt)
Teropongsenayan