Anda yang biasa bekerja di kantor tentu sudah tidak asing lagi mendengar kata “pegawai kontrak”. Status pegawai kontrak ini biasanya juga menjadi bagian yang merupakan asset bagi suatu perusahaan. Sama halnya seperti pegawai tetap, pegawai kontrak juga memiliki tanggung jawab untuk mengerjakan pekerjaanya, dan kemudian akan diberikan gaji sesuai dengan pekerjaanya.
Hal ini mungkin yang jadi pertimbangan perusahaan untuk ikut mendaftarkan pegawai kontraknya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti programnya. Terkadang pihak perusahaan juga memandang bagaimana nasib para pegawai kontraknya yang terkadang banyak melakukan tugas kerja di lapangan dan pekerjaan lebih berat dari pegawai tetap. Jika terjadi sesuatu pada mereka saat sedang bertugas, tentunya mereka juga perlu dan berhak mendapat bantuan.
Mungkin diantara anda ada yang menyandang status sebagai pegawai kontrak di lingkungan perusahaan tempat anda bekerja. Terkadang, pegawai kontrak dianggap “tidak akan berpengaruh” apa-apa terhadap kemajuan perusahaan, karena massa pegawai kontrak tersebut tidak lama dan tidak bisa dianggap berbakti kepada perusahaan untuk kemudian mendapatkan balasan pesangon, sama hal nya dengan pegawai tetap.
Pengertian pegawai kontrak itu sendiri adalah karyawan yang bekerja pada suatu instansi dengan kerja waktu tertentu yang didasari atas suatu perjanjian atau kontrak yang dapat juga disebut Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT tersebut juga memiliki definisi sebagai perjanjian kerja yang di dasarkan suatu jangka waktu yang diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun (Undang-Undang RI Ketenagakerjaan 2003 dalam Pasal 59 ayat 1).
Di Indonesia sendiri, ada banyak perusahaan yang semakin berkembang dan tentunya memiliki beban kerja yang lebih besar lagi. Selain itu, semakin kesini perusahaan harus mulai merealisasikan visi dan misi perusahaanya untuk mencapai Goal dalam perusahaanya.
Dengan adanya beban kerja tersebut, tentunya keadaan Sumber daya manusia dalam hal ini, karyawan di sebuah perusahaan juga harus mendukung, untuk tercapainya tujuan perusahaanya.
Pekerja atau pegawai kontrak juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan pegawai tetap saat mereka hendak direkrut oleh sebuah perusahaan. Sebagian orang juga ada yang menikmati statusnya sebagai pegawai kontrak, karena waktu kerja hanya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak kerja mereka di sebuah perusahaan.
Apa saja yang keuntungan menjadi pegawai atau pekerja kontrak, berikut ulasanya:
Mendapatkan Perlakuan Yang Sama dengan Pegawai tetap
Seperti telah diuraikan diatas, bahwa pegawai kontrak juga merupakan asset bagi perusahaan yang merekrutnya. Mereka juga memiliki pekerjaan yang terkadang bisa lebih berat dibandingkan pekerja tetap di perusahaan tersebut. sebagai pekerja kontrak kita juga akan mendapatkan perlakuan yang sama saat berada di lingkungan kantor. Seperti mendapatkan ruangan yang sama nyamanya dengan pegawai tetap.
Mendapatkan Gaji Sesuai Pekerjaanya
Atas seluruh kerja keras yang dilakukanya, pegawai kontrak juga mempunyai hak untuk menerima Gaji, selama dia bekerja di perusahaan tersebut, sesuai dengan kontrak sebelumnya. Terkadang, jika pegawai kontrak ini bekerja di lapangan, dengan target pekerjaan tertentu, dan pegawai kontrak tersebut berhasil menyelesaikan pekerjaanya, bahkan melebihi target, dia bisa mendapat gaji yang lebih besar dari standar gajinya. Berbeda dengan pegawai tetap yang mendapat gaji yang sama setiap bulanya, kecuali mengikuti lembur dan mendapat Bonus.
Waktu Kerja Cenderung SIngkat
Sebagai pekerja atau pegawai kontrak, kita bekerja sesuai dengan kontrak saja. Jika kontrak kerja tersebut memberi waktu kerja kepada kita satu tahun, maka kerja kita hanya selama waktu yang ditentukan. Waktu kontrak kerja ini bisa berbeda-beda, tergantung dari target kerjanya. Untuk waktu terlama, biasanya mencapai 3 tahun. Baca juga: 9 Peluang Bisnis Usaha Sampingan Yang Berikan Banyak Uang Di Tahun 2016
Mendapatkan teman baru
Mau tidak mau, saat kita terikat kontrak untuk bekerja di sebuah perusahaan, maka kita harus bisa berbaur dengan lingkungan perusahaan. Kita akan mengenal karyawan lainya yang ada dalam satu lingkungan pekerjaan. Walaupun waktu kerja kita tidak lama di perusahaan tersebut, namun jaringan pertemanan kita akan tetap terjalin hingga saat kita sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Mempelajari Banyak Hal
Dengan bekerja pada suatu perusahaan, walaupun sebagai pegawai kontrak, tentunya ada banyak hal yang merupakan pengetahuan baru untuk kita yang akan bermanfaat untuk kita nantinya. Saat kita memegang satu pekerjaan di perusahaan tersebut, tentunya kita sudah mengetahui apa yang harus dikerjakan sesuai prosedur yang berlaku. kita juga akan mempelajari manajemen dalam suatu perusahaan, tingkatan manajemen apa yang ada pada perusahaan tersebut, struktur organisasi dan pengetahuan lainya sesuia dengan jenis perusahaan tersebut.
Menjadi pekerja kontrak atau pekerja tetap, sama-sama memiliki tanggung jawab dalam pekerjaanya yang harus dipenuhi. Bekerja maksimal sesuai dengan prosedur akan membantu perusahaan lebih cepat mencapai visi dan misi perusahaanya. Nikmati status anda, baik sebagai pekerja kontrak ataupun pekerja tetap. Niatkan bekerja semata-mata hanya untuk ibadah.
Semoga bermanfaat..