Kejaksaan Agung Buka Layanan Pengaduan Untuk Jaksa Nakal

1034

kejaksaanJAKARTA, (PRLM).-Kejaksaan membuka pelayanan pengaduan masyarakat melalui Hotline Centre Unit Perlindungan Pelapor.

UPP ini diketuai oleh Wakil Jaksa Agung di tingkat Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Kejaksaan di daerah.

“Berbekal pengalaman atas peristiwa di penghujung Tahun 2013, Jaksa Agung berharap para Jaksa untuk dapat benar-benar memahami amanah untuk jaga diri dan jaga institusi, karena sikap dan perilaku setiap aparat Kejaksaan tidak saja mempengaruhi citra diri sendiri akan tetapi mempengaruhi citra keluarga dan citra Kejaksaan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (14/1/2014).

Oleh karena itu, kata Untung, di tahun 2014 ini institusi Kejaksaan berharap dalam proses penegakan hukum akan terus berupaya melakukan perbaikan secara terus-menerus dalam rangka memperoleh dan mewujudkan kejaksaan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Karenanya apabila saat ini terdapat informasi hingga tuduhan miring seputar adanya oknum jaksa yang terindikasi melakukan pemerasan, kepada siapapun juga tanpa terkecuali termasuk Kepala Daerah, Kejaksaan sangat berharap hal tersebut tidak dibiarkan saja namun melaporkannya agar Kejaksaan dapat menindaklanjutinya baik secara resmi melaporkan melalui Pos Pelayanan Hukum & Pos Pengaduan Masyarakat (PPH&PPM) yang ada di masing-masing kantor Kejaksaan (pusat dan daerah), maupun melalui layanan pengaduan yang tersedia di www.kejaksaan.go.id dan unit layanan Aplikasi LAPOR! UKP4,” katanya.

Dia menambahkan, Kejaksaan Agung sangat tidak mentolerir adanya tindakan tersebut, dan telah menginformasikan secara resmi baik kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayahnya masing-masing (Surat Nomor: B-138/A/C.9/08/2013, tanggal 14 Agustus 2013) juga kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di Seluruh Indonesia (Surat Nomor: B-139/A/C.9/08/2013, tanggal 14 Agustus 2013).

Dimana dalam surat tersebut selain untuk tidak melayani permintaan juga apabila terindikasi tindak pidana untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Kejaksaan tidak akan diam dan tidak pernah berhenti untuk terus menerus menyempurnakan suatu mekanisme pengawasan dilingkungan Kejaksaan. Untuk itu, telah dibentuk suatu UPP yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung ditingkat Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Kejaksaan di Daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, kehadiran unit kerja ini bermaksud sebagai hotline centre pegawai untuk melaporkan segala jenis pelanggaran hukum dan etika serta pelanggaran lain yang terjadi dilingkungan Kejaksaan.

(PR/Yum)