Bidik Banten, Serang – Terkait kegiatan pembangunan pekerjaan tiang tower jaringan SUTET PLN PLTU Suralaya yang berlokasi di Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten, diduga aliran dana kompensasi untuk akses jalan angkut bahan material sepanjang 700 meter dari lapangan Volley ke Titik Tower 26, pihak PLN PLTU Suralaya telah memberikan dana sebesar Rp 63 juta kepada oknum pengurus RW (Ymi dan Mri), Namun dana konpensasi tersebut yang di berikan ke masyarakat hanya Rp 15 Juta.
Samin, selaku Ketua RT setempat menyampaikan pengaduannya terkait dugaan Penggelapan Dana Kompensasi dari PLN PLTU Suralaya tersebut, hal ini dibenarkan pula oleh Hadi yang ikut menjelaskan kalau pihaknya hanya menerima Rp 800 ribu dari Mri untuk Kompensasi tanah yang di pakai jalan, sementara warga setempat (Kamsah) menjelaskan diberi uang oleh Msri sebesar Rp 1 Juta, kemudian Jaah dan Sakmal sebesar Rp. 13,2 juta jadi jumlah total kompensasi ke pihak masyarakat diberikan hanya Rp 15 juta saja.
Lebih lanjut Samin menerangka,n bahwa pihaknya bersama pengurus RW dan Msri sebelumnya pernah mengajukan uang kompensasi jalan masyarakat ke pihak PLN PLTU Suralaya sebesar Rp 150 juta, namun Samin tidak mengetahui apakah PLN Memberi kompensasi tersebut atau tidak.
“Yang jelas pengajuan Konpensasi tersebut masyarakat tidak pernah menerimanya, silahkan saja tanya ke Ketua RW karena kami merasa mereka tidak Transparan kepada masyarakat maka kami lebih baik mengundurkan diri, contohnya uang Kompensasi kebakaran lahan pohon jeruk milik warga diajukan ketua RW ke PLN sebanyak 5 orang, padahal fakta sebenarnya hanya 2 Orang, Pihak PLN memberikan Kompensasi sebesar Rp 50 juta namun yang diterima pemilik lahan tidak sesuai dengan jumlah tersebut” ungkap Samin.
Adapun menurut Saminah pemilik kebun pohon jeruk yang terbakar, dirinya hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp 1,5 juta saja dan tetangganya kepada Salidah Rp.1 juta.
Dihubungi terpisah, Dika selaku perwakilan PLN, mengaku sudah menyelesaikan pembayaran yang berkaitan dengan Kompensasi jalan tersebut sesuai Pengajuan.
Dika juga membeberkan terkait hal ini di lapangan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya Ke pengurus RW setempat.
“Kalaupun ada dugaan Penyimpangan dan atau Penggelapan terkait Konpensasi silahkan pihak Media (Pers) dan LSM sebagai sosial control mengkroscek langsung ke pihat terkait”jelasnya.
Sementara itu, Edi salah seorang anggota Koramil Kecamatan Pulo Ampel selaku Babinsa Desa Kedung Soka menjelaskan piihak pelaksanadan yang terkait dalam kegiatan ini diakui Edi tidak ada Koordinasi dengan pihak Koramil dan Babinsa, padahal menurut Edi pihaknya punya kapasitas di Desa Kedung Soka, menanggapi adanya dugaan penggelapan Dana Konpensasi kepada warga Desa Kedung Soka, sebagai Babinsa, Edi mendukung untuk di ungkap dan di tindak lanjuti sesesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai hak warga di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri dan keuntungan Pribadi, kami juga meminta ke pihak PLN PLTU Suralaya, dan juga Maslikan agar Kooperatif berkoordinasi dan Konsolidasi dengan Muspika agar kegiatan pembangunan Tower di lapangan berjalan Kondusif” tegasnya.
(Rezqi Hidayat)