Terkait Kompensasi Proyek Sutet PLTU Suralaya, Oknum Pengurus RW Diduga Tilep Dana Warga

1457

IMG_20160218_174155

Bidik Banten, Serang – Terkait kegiatan pembangunan pekerjaan tiang tower jaringan SUTET PLN PLTU Suralaya yang berlokasi di Desa Kedung Soka, Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten, diduga aliran dana kompensasi  untuk akses jalan angkut bahan material  sepanjang 700 meter  dari lapangan Volley ke Titik Tower 26,  pihak  PLN PLTU Suralaya telah memberikan dana  sebesar Rp 63 juta  kepada   oknum pengurus  RW (Ymi dan Mri),  Namun dana konpensasi tersebut yang di berikan ke masyarakat hanya Rp 15 Juta.

Samin, selaku Ketua RT setempat menyampaikan  pengaduannya  terkait  dugaan Penggelapan Dana Kompensasi dari PLN PLTU Suralaya tersebut,  hal ini dibenarkan pula oleh Hadi yang ikut menjelaskan   kalau pihaknya hanya menerima Rp 800 ribu dari Mri untuk Kompensasi tanah yang di pakai jalan, sementara warga setempat (Kamsah) menjelaskan diberi uang oleh Msri sebesar Rp 1 Juta,  kemudian Jaah dan Sakmal sebesar Rp. 13,2 juta jadi  jumlah total kompensasi  ke pihak masyarakat diberikan hanya  Rp 15 juta saja.

Lebih lanjut Samin  menerangka,n bahwa pihaknya bersama pengurus RW  dan Msri sebelumnya pernah   mengajukan  uang kompensasi jalan masyarakat ke pihak PLN PLTU Suralaya   sebesar Rp 150 juta, namun Samin tidak mengetahui apakah PLN Memberi kompensasi tersebut atau tidak.

“Yang jelas pengajuan Konpensasi tersebut  masyarakat tidak pernah menerimanya,  silahkan saja tanya ke Ketua RW  karena kami  merasa mereka  tidak Transparan kepada masyarakat maka kami  lebih baik  mengundurkan diri,  contohnya  uang Kompensasi kebakaran lahan pohon jeruk  milik warga diajukan ketua RW ke PLN  sebanyak 5 orang,   padahal fakta  sebenarnya hanya  2  Orang, Pihak  PLN memberikan Kompensasi sebesar Rp 50 juta namun yang diterima  pemilik lahan tidak sesuai dengan jumlah tersebut” ungkap Samin.

Adapun menurut Saminah  pemilik kebun pohon jeruk yang terbakar,  dirinya hanya menerima uang kompensasi  sebesar Rp 1,5 juta saja dan tetangganya kepada Salidah Rp.1 juta.

Dihubungi terpisah, Dika selaku perwakilan PLN, mengaku sudah menyelesaikan pembayaran yang berkaitan dengan Kompensasi jalan tersebut sesuai Pengajuan.

Dika juga membeberkan terkait hal ini di lapangan, pihaknya  sudah menyerahkan  sepenuhnya Ke pengurus RW setempat.

“Kalaupun ada dugaan Penyimpangan dan atau Penggelapan terkait Konpensasi silahkan pihak Media (Pers) dan LSM  sebagai sosial control mengkroscek  langsung ke pihat terkait”jelasnya.

Sementara itu, Edi  salah seorang anggota Koramil Kecamatan Pulo Ampel selaku Babinsa Desa Kedung Soka menjelaskan piihak pelaksanadan yang terkait dalam kegiatan ini diakui Edi tidak ada Koordinasi dengan pihak Koramil dan Babinsa,  padahal menurut Edi pihaknya  punya kapasitas di Desa Kedung Soka, menanggapi adanya dugaan penggelapan Dana Konpensasi kepada warga Desa Kedung Soka, sebagai Babinsa, Edi mendukung untuk di ungkap dan di tindak lanjuti sesesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hak warga di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri dan keuntungan Pribadi, kami juga meminta ke pihak PLN PLTU Suralaya, dan juga Maslikan agar Kooperatif  berkoordinasi dan Konsolidasi  dengan Muspika agar kegiatan pembangunan Tower  di lapangan berjalan Kondusif” tegasnya.

(Rezqi Hidayat)