Oknum Kepala Sekolah di Cinangka Beristri Dua

1335

pns poligamiBidik Banten, Serang – Figur seorang guru mestinya menjadi sosok panutan untuk di gugu dan ditiru, namun tidak demikian halnya dengan salah seorang guru yang juga sebagai   menjabat sebagai Kepala Sekolah di sebuah  SD Negeri di   Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang ini, sang guru ini sebut saja dengan inisial Spi, diduga telah melakukan  pelanggaran etika dan aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan melakukan Nikah Siri (Poligami) dengan memiliki 2 orang istri.

Istri pertamanya diketahui  sebagai seorang Guru berstatus PNS di sebuah SD Negeri sedangkan istri keduanya hanya seorang iu rumah tangga biasa.

Dengan Fakta tersebut, Spi selaku Pejabat Kepala Sekolah telah melakukan Perlawanan dan Pelanggaran sebagaimana yang di atur dalam PP.No 10 Tahun 1983,

Saat dikonfirmasi, sang guru berinsial SPi ini mengakui kesalahanya dan mengakui bahwa dirinya telah melanggar PP.No.10 Tahun 1983.

Ditempat terpisah, Kepala UPTD Pendidikan dan Kecamatan Cinangka, Iwan meminta  agar Persoalan Poligami yang di lakukan oleh rekan sejawatnya tui tidak dibesar-besarkan dan pihaknya berharap agar instansinya di beri kesempatan untuk melakukan pembinaan.

“Karena hal ini juga termasuk bagian dari tugas pokok dan fungsi  (Tupoksi) kami sebagai Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pengawasan melekat (Waskat)”terang Iwan.

(Rezqi Hidayat)