Pembangunan Villa Karang Suraga Menuai Protes

1462
pembangunan villa karang suragaBidik Banten, Serang
Kepala Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang  merasa ada yang tidak beres dengan Kegiatan Pembangunan Villa Karang Suraga , Sidik di dampingi Budi Sekretaris Desanya  mengutarakan di kantor Desa kepada tim reportase Bidik Banten,  di awal pembicaraannya Sidik merasa sebagai Kepala Desa di langkahi karena ijin terkait Pembangunan Villa di wilayahnya tidak ada koordinasi dan ijin dari Desa tapi anehnya Papan kegiatan sudah terpangpang dari Dinas Tata ruang Kabupaten Serang, dan kegiatan Pembangunan terus berlangsung.
“Kami merasa aneh dan tidak dihargai sebagai bagian dari Lembaga Pemerintah, tentunya hal ini patut di pertanyakan kepada Instansi Terkait dan Pemilik Villa Ramlan Ginting” terangnya.
pembangunan villa karang suraga 3Lebih lanjut Sidik menjelaskan Pernah ada yang datang dari Pihak BPN Serang meminta Surat Keterangan  Asal Usul Tanah, tapi Sidik dengan tegas tidak membuatkan Surat tersebut karena menurut Sidik Terkait Tanah juga masih perlu di pertanyakan.
“Masalahnya Pembangunan Pemasangan Pondasi Di Villa Karang Surang Milik Ramlan Ginting sudah melampaui batas Daerah Aliran Sungai  sekitar 2 (dua) meter kurang lebihnya tentunya ini adanya penyempitan Lebar muara Sungai yang jatuhnya ke Pantai Karang Suraga” paparnya.
Hal senada di sampaikan Budi,  Sekdes Desa Karang Suraga kalau terkait Pembangunan Villa Karang Suraga Milik Ramlan Ginting.
“Sampai saat ini belum ada yang mengurus terkait Ijin Pembangunan dan Keabsahan dari status Tanah tersebut juga Belum jelas”ungkap Budi.
Sebagai Kepala Desa, Sidik Minta ke Media Bidik Banten untuk menindak lanjuti Pembangunan liar ini minimal keberadaan Kepala Desa jangan dianggap sebelah mata oleh Para Pengusaha  pengelola Pantai, karena menurutnya Kepala Desa Punya Kewajiban semua hal yang berkaitan di Desanya harus di ketahui oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
Maka dalam Kesempatan ini,  Sidik membuat Surat Keterangan Resmi  dari Pemerintahan Desa Karang Suraga , isi dari surat keterangan tersebut menerangkan bahwa pemerintahan Desa  tidak menerbitkan Rekomendasi  ijin terkait Pembangunan Villa Karang Suraga dan Status Tanahny.
“Silahkan pertanyakan kepada pemiliknya dan juga ke pihak Instansi terkait  Surat Keterangan dari Desa Karang Suraga”tegasnya.

Dari Pantauan reportase Bidik Banten,  diketahui Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara Sungai ke arah Pantai Karang Suraga terjadi Penyempitan di karenakan telah di bangun Pondasi Batu oleh Villa Karang Suraga.

(Rezqi Hidayat)