Bidik Banten , Serang
Dana Operasional Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Mekarsari dari Anggaran Dana Desa Tahun 2015 sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) Sesuai SK Bersama 3 Menteri Tentang Simakdes, sampai saat ini tidak di berikan oleh Saipul, Kepala Desa Mekarsari.
Saat dikonfirmasi, H. Edi, sebagai Ketua BPD Desa Mekarsari yang didampingi oleh Sakirin selaku Sekertaris dan Lomri selaku bendahara BPD Mekarsari menjelaskan kalau Pihaknya sampai saat ini tidak menerima Dana untuk Operasional BPD dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015.
“Memang Benar BPD Desa Mekarsari tidak menerima Dana Untuk Operasional” ungkapnya.
Bidik Banten mencoba untuk Konfirmasi terkait hal itu kepada Saipul selaku Kades Mekarsari, pihaknya mengakui sampai saat ini belum dapat memberikan dana Untuk Operasional tersebut di karenakan uangnya terpakai untuk keperluan Pribadi, lebih lanjut Saipul berjanji dan bertanggungjawab akan segera memberikan dana itu.
Terkait hal itu, Ketua Umum DPP LSM GEGER Banten, Amrul akan melaporkan Kepala Desa Mekarsari ke Pihak yang berwajib untuk di tindaklanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku, karena menurut pihaknya, Kepala Desa Mekarsari itu sudah jelas telah melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan Dana Operasional untuk BPD dari Anggaran Dana Desa Tahun 2015, yang dengan sengaja di gunakan kepentingan pribadi.
“Hal ini agar menjadi perhatian dan efek jera para Kepala Desa lainnya agar realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa harus sesuai dengan peruntukannya dan kami berharap tidak terjadi lagi penyimpangan” tegasnya.
(Rezqi hidayat)