Direktur BUMD Banten Global Development RTampinongkol selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pun resmi ditahan lembaga antikorupsi.
Ricky keluar Gedung KPK pada pukul 20.44 WIB, Rabu (2/12/2015). Dia tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan didampingi beberapa petugas pengawal tahanan KPK.
Dia enggan berkomentar soal kasus dugaan suap dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten yang menjeratnya. Ricky justru tersenyum-senyum sambil menutupi wajahnya dengan kertas putih.
Kemudian, Ricky buru-buru masuk ke mobil tahanan kendati puluhan wartawan sudah mengadangnya. Begitu masuk kendaraan, dia langsung dikirim ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur BUMD Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Ketiganya diciduk di sebuah restoran di Serpong, Banten, Selasa 1 Desember.
Ketika itu, mereka sedang transaksi suap terkait RAPBD 2016 yang di dalamnya tercantum pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK pun menyita USD11 ribu dan Rp60 juta dari tangan kedua legislator Banten.
Dari pemeriksaan, Hartono dan Tri kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Undang-Undang 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, RT menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka sudah resmi ditahan lembaga antikorupsi. Tri meringkuk di Polres Jakarta Pusat, Hartono di Rumah Tahanan Salemba, sedangkan Ricky di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
(Met/Jay)