Pemkab Tangerang Akui Tak Punya Kewenangan Melakukan Normalisasi 22 Situ

887

situ tangerangMemasuki musim penghujan, 22 situ di wilayah Kabupaten Tangerang belum dinormalisasi. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyebut tak punya kewenangan melakukan normalisasi 22 situ lantaran jadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu kepastian normalisasi situ dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Padahal kami sudah melayangkan surat dan menandatangani nota kesepahaman,” kata Iskandar Mirsyad seperti dilansir Antara, Senin (23/11/2015).

Iskandar menyebut 22 situ tersebut mengalami pendangkalan akibat tumpukan lumpur dan sampah. Jika tak segera diatasi, dipastikan banjir bakal melanda cukup banyak daerah di Kabupaten Tangerang.

“Contoh situ yang mengalami pendangkalan yakni Situ Kelapa Dua dan Situ Pondok karena banyak terdapat tanaman eceng gondok maka menutupi permukaan air,” beber Iskandar.

Normalisasi situ, kata Iskandar, sangat dibutuhkan sebab jadi sumber air baku bagi PDAM Tirta Kerta Raharja milik Pemkab Tangerang. Selain itu, pada musim penghujan, situ juga berfungsi menampung air hujan dan mengurangi banjir.

Saat ini, kata Iskandar, ada sekitar 72 titik banjir di Kabupaten Tangerang. 72 titik rawan banjir itu tersebar di 24 kecamatan. “Termasuk di Kosambi, perbatasan dengan Jakarta Barat,” tambahnya.

(Met/Jay)