Pilkada Kota Cilegon, Waspadai Suara Warga di Perbatasan Wilayah

8027

Panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) kota Cilegon mewaspadai adanya aksi pelanggaran yang dilakukan oknum pemilik di wilayah perbatasan saat pemungutan suara pada 9 desember mendatang, petugas Panwascam yang berada di tiap perbatasan wilayah kota Cilegon dan kabupaten Serang pun diminta selalu waspada dan memperketat pengawasan guna mencegah terjadinya potensi tindak pelanggaran dari kecurangan yang dilakukan pemilih.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Panwaskada kota Cilegon, Ahmad Achrom diruang kerjanya (20/11/15), wilayah perbatasan yakni antara kota Cilegon dan kabupaten Serang perlu diwaspadai karena secara bersamaan melaksanakan pemungutan suara, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum pemilih beridentitas ganda untuk memberikan hak suaranya di dua wilayah tersebut.

“Warga yang tinggal di perbatasan kerap memiliki identitas ganda sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk digiring menjadi pemilih siluman saat pemungutan suara berlangsung” ujarnya.

Guna mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pelanggaran Pilkada dari potensi kecurangan yang dilakukan pemilik di wilayah perbatasan, Panwas kota meminta Panwas tingkat Kecamatan agar melakukan pengawasan secara ketat baik sebelum maupun saat pemungutan suara di TPS” tambahnya.

Sementara untuk melakukan penanganan terhadap tindak pelanggaran yang bisa saja dilakukan oknum pemilih,

“Kita (Panwaskada) masih melakukan koordinasi dengan pihak Gakkumdu mengantisipasi bila pelaku pelanggaran dilakukan oleh oknum pemilih yang berasal di luar wilayah kota Cilegon” tutupnya.

Reportase Muchtadiem