Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang kota Cilegon melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Prov. Banten, Aksi ini merupakan aksi lanjutan dari PMII Cilegon setelah berunjuk rasa di Pemkot Cilegon dan Kejaksaan Negeri kota Cilegon dalam menyikapi permasalahaan izin perusahaan yang berdiri diatas tanah negara (tanah bengkok) oleh PT.Sidomulyo Selaras Tbk perusahaan yang belokasi di kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber , Kota Cilegon.
“Kami dari unsur Mahasiswa berharap lewat Kejati , Supremasi Hukum dapat ditegakan di bumi Cilegon untuk dapat turut serta menyoroti dugaan kasus gratifikasi PT.S kepada oknum Pemkot Cilegon yang saat ini sedang di tindak lanjuti oleh Kejari Kota Cilegon” ungkap Andra Imam Saputra, Kamis 19 November.
Setelah beberapa saat berunjuk rasa perwakilan dari massa aksi PMII kota Cilegon dipersilahkan untuk audiensi dengan pihak Kejati yang saat itu diwakili oleh Holil Hadi SH selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati banten, dalam audiensi itu Ismatullah Ketua Umum PMII kota Cilegon mengutarakan PT.Sidomulyo Selaras dalam hal ini unsur pimpinan telah gagal faham dalam mengimplimentasikan isi dari Pasal 33 UUD 1945, “maka kita berharap Kejati dapat turut serta menyoroti kasus ini” Ucap nya disambut oleh Holil Hadi yang mengatakan pihak nya (Kejati-red) menyambut dengan baik aspirasi dari PMII Cilegon, dan pihaknya berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut. Usai Audiensi Massa Aksi PMII membubarkan diri dengan tertib.
Reportase: AIP