Panswakada Sikapi Keterlambatan Surat Suara Pilkada

8086

Menyikapi lambatnya pencetakan surat suara Pilkada kota Cilegon yang seharusnya sudah diterima pihak KPU kota Cilegon pada pertengahan November ini, panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) akhirnya buka suara.

Panwaskada menduga keterlambatan terjadi lantaran pihak pemenang tender pengerjaan pengadaan surat suara tersebut melaksanakan dua pekerjaan sekaligus yakni surat suara untuk Pilkada kota Cilegon dan Pilkada Kabupaten Pandeglang.

Ketua Panwaskada kota Cilegon, Ahmad Achrom mengatakan, dari hasil pemantauan pada pencetakan pertama yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, perusahaan percetakan pemenang tender tersebut tengah mengerjakan dua proyek sekaligus yakni pengerjaan pencetakan surat suara Pilkada kota Cilegon dan pencetakan pengerjaan surat suara Pilkada Kabupaten Pandeglang.

“Kami menduga pihak perusahaan masih merampungkan pekerjaan pencetakan surat suara milik KPU Pandeglang terlebih dahulu sehingga percetakan surat suara untuk Pilkada kota Cilegon mengalami keterlambatan” ujar Achrom.

unduhanMengantisipasi keterlambatan surat suara tersebut, pihaknya juga telah melakukan upaya dengan melayangkan surat teguran agar pihak kpu segera menyurati pihak perusahaan sehingga surat suara dapat selesai tepat waktu.

“Surat teguran sudah kita layangkan karena kita mengaku khawatir akan keterlambatan percetakan surat suara dapat menghambat kelancaran penyortiran dan distribusi surat suara nantinya untuk dipastikan kelayakan sebelum didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan” tutupnya.

Reportase : Muchtadiem