Dua remaja anak baru gede (ABG) yang merupakan pengedar Narkoba jenis Shabu yang diduga menjadi bagian sindikat pengedar Narkoba antar pPulau berhasil diringkus Direktorat kepolisian perairan Polda Banten saat berada diatas kapal yang sedang berlayar menuju Pelabuhan Merak, kota Cilegon.
Pelaku diringkus saat akan mengantarkan barang haram jenis sabu kepada pelanggannya yang sudah siap menunggu di Dermaga Pelabuhan Merak.
Dua remaja berinisial Ed dan If warga Lampung ini merupakan pelaku yang diduga telah biasa menjadi bagian dari sindikat pengendar Narkoba antar Pulau yang berhasil diringkus Polisi diatas kapal penumpang yang sedang berlayar saat akan mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan yang sudah menunggu di pelabuhan Merak.
Dari pengakuan If, barang haram tersebut didapatkan dari tangan pelaku berinisial En seorang pemuda asal Lampung yang juga merupakan kurir dari gembong besar yang mensuplai permintaan Narkoba jenis Shabu dari pelanggannya.
“saya hanya bertugas menjadi kurir dengan upah lima ratus ribu rupiah untuk sekali antar paket sabu ke pulau jawa” akunya.
Kasubdit penegakkan hukum direktorat kepolisian perairan Polda Banten, AKBP. Noman Trisapto mengatakan, selain berhasil mengamankan dua remaja ini, Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, “kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu sebesar 5,2 gram dari dua remaja. Akibat keterlibatan menjadi bagian pelaku kejahatan narkoba, para pelaku kini harus meringkuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal 112 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” tambah Noman
“Sementara guna membongkar jaringan sindikat pengedar Narkoba antar Pulau yang lebih besar dibalik peredaran sabu ke wilayah Pulau Jawa dari Pulau Sumatera, kita akan terus melakukan pendalaman atas tertangkapnya dua remaja ABG ini” tutup Noman.
Reportase: A Fernando