Puluhan warga Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak kota Cilegon ramai-ramai menggeruduk kantor Kecamatan Pulomerak menuntut pihak Kecamatan menindaklanjuti aduan warga terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di lingkungannya.
Juhri, salah seorang warga lingkungan Tanjung Sekong mengatakan, kedatangan warga ke kantor Kecamatan lantaran warga geram karena berbulan-bulan aduannya terkait hujan debu yang mencemari lingkungan dan mengganggu warga sekitar akibat aktifitas galian C dan penggilingan batu di wilayahnya tak juga ditanggapi.
Untuk itu warga yang datang beramai-ramai menggelar audiensi bersama pihak Kecamatan Pulomerak agar keluhan warga segera ditanggai dengan serius.
“Warga dilokasi sekitar dekat galian C dan penggilingan batu telah banyak yang menjadi korban sehingga mengalami gangguan pernafasan yang ditimbulkan dari dampak debu dan polusi dari akfititas penggilingan batu” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pulomerak, Juhari M Syukur yang menemui perwakilan warga didampingi Lurah dan Babinkamtibmas mengaku tidak dapat melakukan penutupan lokasi galian C tersebut mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan bukan lagi menjadi ranah tanggung jawabnya.
“Kita akan melakukan evaluasi terhadap kelayakan keberadaan penggilingan batu tersebut, dan hanya menjanjikan akan mengupayakan adanya pembatasan waktu operasi perusahaan”
“Selain itu, kita juga akan membuatkan surat laporan dugaan pencemaran yang dilayangkan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan kota Cilegon agar ditembuskan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten “tambahnya.
Reportase: A Fernando