KPU RI: Sengketa Pilkada Dapat Diselesaikan di Daerah Sendiri

9431

Komisi pemilihan umum (KPU) di daerah diwajidkan menyelesaikan persoalan sengketa pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 yang diputus dan direkomendasikan Panwaskada.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Kamil Husni Kamil Manik saat membuka acara kegiatan bimbingan teknis pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada di salah satu hotel di Kecamatan Purwakarta, kota Cilegon, pihaknya mewajibkan KPU di daerah masing-masing menindaklanjuti setiap putusan sengketa pilkada dan mengancam akan memberikan sanksi kepada KPU daerah yang menolak menindaklanjuti putusan sengketa pilkada.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik

“KPU di daerah masing masing agar dapat melaksanakan setiap putisan sengketa yang direkomendasikan panwaskada dan bawaslu masing-masing, hal ini dinyatakan sebagai putusan dari kesepakatan bersama antara kami (KPU RI red) dengan bawaslu RI agar penyelesaian pilkada dapat diselesaikan di tingkat daerah masing-masing” ujarnya.

Husni juga menambahkan, kita akan memberikan sanksi kepada KPU di daerah yang terbukti menolak melaksanakan putusan sengketa yang direkomendasikan Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, dalam acara kegiatan bimbingan teknis pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada dihadiri oleh komisioner KPU kabupaten dan kota dari sepuluh provinsi di Sumatera dan Bali yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015 pada gelombang I tingkat Nasional yang digelar di kota Cilegon

Sepuluh Provinsi tersebut diantaranya adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Pekanbaru,Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, kepulauan Riau dan Bali.

Reportase: A Fernando