Pekerjaan Saluran di Lingkungan Pemkot Cilegon Tidak Sesuai Aturan

1176

Digulirkannya sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk sejumlah pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan di wilayah kota Cilegon seharusnya dilakukan dengan benar dengan jika mengacu kepada spesifikasi dan aturan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Cilegon.

Namun anehnya ditemukan sejumlah pekerjaan sarana infrastrukur yang dikerjakan oleh pihak pelaksana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, seperti pada pekerjaan saluran air (Drainase) di belakang halaman Pemkot Cilegon, persisnya di sebelah proyek Masjid Pemkot Cilegon.

Dari pantauan dilapangan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan tersebut, diantaranya kegiatan pekerjaan itu terpantau tidak dilengkapi dengan papan pengumuman pekerjaan, sehingga masyarakat maupun pihak yang ingin mengetahui jenis pekerjaan tersebut tidak mengetahuinya.

Dan yang kedua dalam pekerjaan pembuatan saluran itu juga ditemukan sejumlah jenis material yang tidak sesuai ketentuan pekerjaan, karena hal itu akan berdampak pada kualitas pekerjaan dan kurangnya informasi untuk kepentingan masyarakat.

Diketahui, pekerjaan pembuatan saluran Drainase yang berlokasi dibelakang kantor Pemkot Cilegon itu dikerjakan oleh pihak ketiga melalui lelang pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkot Cilegon pada bagian Perlengkapan Setda kota Cilegon dengan nilai pekerjaan yang belum diketahui besarannya.

Reportase: Hendra Zul