Hakim tunggal David F. Ch. Soplanit di Pengadilan Negeri Tual, Maluku, telah memutuskan menolak Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya yang diajukan pihak Jismi Reubun. Dengan keputusan hakim yang dibacakan dalam sidang pada hari Rabu (7/10/15) lalu di PN Tual, otomatis Jismi yang merupakan Anggota DPRD Kota Tual periode 2009-2014 danperiode 2014-2019, tetap menyandang status “tersangka”korupsi sebagaimana yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri(Kejari) Tual. Sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2015, Kejari Tual, menetapkan Jismi sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan Usaha Kecil dan Menengah(UKM) pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, tahun anggaran 2014.
Selain Jismi, Kejari Tual juga menetapkan Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Adolop Samuel Tapotubun danPPTK/Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Gani Tamher sebagaitersangka pada tanggal yang sama.
Akibat perbuatan tiga tersangka tersebut Negara dirugikan hingga Rp. 390.000.000(Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta).
Tak terima berstatus tersangka, pihak Jismi melalui kuasa hukumnya, Hi. Abdul Halik Rora, melakukan gugatan praperadilan ke PN Tual dengan termohon Jaksa Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku cq Kepala Kejaksaan Negeri Tual.
Selanjutnya PN Tual memproses berkas gugatan pra peradilan pihak Jismi lalu menyelenggarakan serangkaian persidangan hingga akhirnya diputuskan pada hari Rabu 8 Oktober 2015. Ketika hakim menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan pihak Jismi, ratusan massa yang merupakan pendukung Jismi,mengamuk.
Beberapa di antaranya merusak sejumlah fasilitas yang ada di dalam ruang sidang dan fasilitas yang ada di seputargedung PN Tual. Suasana menjadi ricuh, kacau-balau. Beruntung aparat Polri yang dibantu TNI yang sebelumnya telah siaga diseputar gedung PN Tual, cepat merespon dan mengamankan lokasi, termasuk mengevakuasi hakim David F. Ch. Soplanit dan hakim lainnya yang ada di PN Tual.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryo Sumpeno dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Bambang Marwoto, menyayangkan terjadinya kekacauan yang terjadi di PN Tual itu. Namun meskidemikian keduanya memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat keamanan yang mampu mengatasi massa yang melakukan tindakan anarkis.
Apresiasi yang tinggi juga disampaikan keduanya terhadap hakim PN Tual David F. Ch.Soplanit yang telah memutuskan sidang praperadilan tersebut secara obyektif, profesional dan tidak terpengaruh tekanan massa yang ada di dalam dan luar ruang sidang.
Chuck Suryosumpeno menegaskan, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak tersangka adalah hal yang legal dan telah diatur di dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun jika gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim, pihak pemohon dan pendukungnya harus menahan diri dan tidak boleh berbuat anarkis.
“Kita, warga negara Indonesia patut bersyukur karena memiliki Negeri ini memiliki instrumen praperadilan. Tidak semua negara memiliki hak praperadilan seperti kita di Indonesia.Praperadilan merupakan hak yang dimiliki tersangka dan itu merupakan hak dasar tersangka,” ungkap Chuck.
Dalam penetapan tersangka untuk banyak kasus pidana diIndonesia, lanjut chuck, para jaksa dan penyidik sangat mungkin kurang akuntabel, kurang transparan, kurang profesional dan cenderung subyektif. Hal-hal semacam itu harus dihindarkan dan karena itu pihak tersangka dapat menggugatnya ke pengadilan negeri. Kata Chuck, “Sangat sering kita dengar para pemohon praperadilan memenangkan sidang gugatan praperadilan.
Mengapa? Ya karena memang sangat mungkin para jaksa dan penyidik dalam proses penetapan status tersangka, tidak cermat,tidak akuntabel, tidak transparan, tidak profesional atau bahkan cenderung subyektif atau karena ada kepentingan.” Akan tetapi, Chuck sangat yakin, penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunan dana kegiatan fasilitas pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi dan UKMKota Tual, tahun anggaran 2014 yang telah ditetapkan Kejari Tual,telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam,cermat, akuntabel, transparan, tidak ada kepentingan. Atas dasar itu jugalah hakim David menolak gugatan pihak Jismi.
Chuck menambahkan, tahapan-tahapan penetapan tersangka yang dilakukan jajaran Kejaksaan di daerah Maluku, selalu berpedoman pada visi-misi Kejati Maluku : mewujudkan penegakkan hukum yang berketuhanan, adil, manusiawi,profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel (sebagaimana prinsip-prinsip good governance).
**RILIS KEJATI