Ratu Atut Akan Diperiksa Lagi Dalam Kasus BGD

910

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah nampaknya harus bertanggungjawab terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi selama pemerintahannya. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai membidik dugaan kasus korupsi pada kerja sama operasi (KSO) badan usaha milik daerah PT Banten Global Development (BGD). Dugaan salah urus koorporasi ini mengakibatkan kerugian Pemprov Banten lebih dari Rp25 miliar.

Setelah memeriksa mantan Sekda Banten yang juga mantan Komisaris Utama PT BGD, Hilman Nitiamidjaja dan sejumlah direksi lainnya, penyidik Kejati Banten akan memeriksa Ratu Atut Chosiyah. Pemeriksaan terhadap mantan penguasa di Banten itu karena kapasitasnya pada saat pendirian PT BGD tahun 2007 lalu, selaku kepala daerah, Atut juga sebagai pemilik saham perusahaan BUMD tersebut.

“Kita akan periksa owner (pemilik)-nya. Kalau yang selama ini kan cuma orang yang diberi kekuasaan mengelola, tapi yang lebih mengetahui kan owner yang pertama mendirikannya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kejati Banten, Eben Silalahi, Selasa (29/9).

Dikatakan Eben, penyidik Kejati Banten kini tengah memeriksa aspek hukum (regulasi) dan aspek ekonominya. Kedua aspek ini tengah diperiksa terkait kesesuaian dengan aturan main perusahaan. “Karena membuat ‘warung’ di dalam ‘warung’ saja itu sudah bermasalah,” katanya.

Mengenai waktu pemeriksaan terhadap Ratu Atut, Eben belum bisa memastikan. Kemarin saja, pihak Kejati Banten telah memanggil lima orang direksi PT BGD, namun panggilan tersebut hanya direspon dengan kehadiran dua orang. “Yang tiga tidak hadir. Kita akan lakukan pemanggilan kembali.”ucapnya.

Untuk diketahui, persoalan dalam PT BGD  disebut-sebut lantaran terjadi setelah adanya perombakan jajaran direksi dan komisaris yang dilakukan pada Desember 2014 melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Terjadinya pergantian kepengurusan ini karena sejumlah KSO diputus kontrak oleh direksi yang baru.

Kerja sama operasi atau KSO di perusahaan BUMD milik Pemprov Banten setelah terbit data hasil audit tahun 2014 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Noor Salim, Nur Sechan & Sinar Raharja. Disebutkan tujuh dari sembilan KSO yang dilakukan PT BGD terhadap sejumlah bidang usaha mengalami masalah.
Potensi kerugian (potensial loss) dari masalah di tujuh KSO tersebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Dari data audit diketahui bahwa dua KSO yang berjalan yakni KSO batching plant dengan nilai investasi yang dikeluarkan sebesar Rp 1 miliar dan KSO cargo (tidak diketahui nilai investasinya). Sedangkan tujuh KSO yang bermasalah yakni briket kayu Rp 10 miliar, batu split Rp 1.120 miliar, slag steel Rp 1,4 miliar, kapal tongkang Rp 2,5 miliar, pasir laut Rp 1 miliar, tanah Rp 4 miliar, dan tambak udang Rp 364.582.325. Dari keterangan hasil audit, tujuh KSO bermasalah ini pembukuannya tidak jelas dan sulit berkomunikasi. Sementara dua KSO yang berjalan dinyatakan sudah memberikan deviden.

(Ed/Har)