Puluhan warga Taman Baru, Kecamatan Citangkil, kota Cilegon yang menolak pembangunan Rusunawa, Rabu siang mendatangi gedung DPRD kota Cilegon guna mengadukan pihak kementerian Agama kota Cilegon yang terkesan memaksakan pembangunan Rusunawa pada program pemanfaatan tanah wakaf tak produktif.
Seorang warga bernama ahmad sudrajat mengatakan, kita datang ke sini untuk mengadukan sikap arogansi pihak kementerian agama dan yayasan pengelola pemakaman balung yang terkesan memaksakan pembangunan rusunawa diatas lahan tanah wakaf pemakaman.
“Persetujuan yang dibuat kantor kementerian agama dan pihak yayasan dilakukan diluar sepengetahuan warga, sehingga rencana pembangunan tersebut ternyata hanya mengantongi izin sepihak dan belum mendapat izin dari masyarakat yang berhak atas penggunaan tanah wakaf, bila perlu lahan rusunawa direlokasi, tapi tidak di atas tanah wakaf” ujar Sudrajat
Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Kota Cilegon akhirnya sepakat, agar pihak kementerian Agama maupun kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat membatalkan rencana pembangunan Rusunawa dilokasi tersebut.
“Kita berharap Kemenag dapat mencarikan lokasi tanah wakaf lainnya yang tidak menyalahi peruntukan dari tujuan wakaf yang mewakafkan tanahnya guna menghindari konflik horizontal yang dapat mengancam keamanan wilayah sekitar lokasi, jika pembangunan rusunawa tetap dilanjutkan” ujar Hasbi Siddik ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon.
Reportase: Zaki Fernando