Komisi pemilihan umum (KPU) kota Cilegon menggelar rapat pleno secara terbuka penetapan jumlah daftar pemilih sementara atau DPS pada pemilihan Walikota dan wakil Walikota Cilegon 9 desember 2015 di salah satu hotel Kecamatan Cibeber, kota Cilegon(02/09).
Ketua KPU kota Cilegon, Fatullah Hasyim mengatakan, penetapan jumlah daftar pemilih sementara ini merupakan bagian dari tahapan pilkada yang sudah diatur dan masih terus akan berlanjut hingga ditetapkannya daftar pemilih tetap karena jumlah DPS sebanyak 301.605. jumlah tersebut akan mengalami kenaikan maupun penurunan daftar pemilih.
“Berdasarkan laporan dari masing-masing panitia pemilihan kecamatan atau PPK se-kota cilegon, jumlah DPS sebanyak 301.605 ini terdiri dari pemilih untuk laki-laki berjumlah 152.930 dan untuk pemilih perempuan berjumlah 148.675”. ujar fatullah
Setelah ditetapkannya daftar pemilih sementara, KPU kota cilegon juga menghimbau kepada masyakarat untuk pro aktif bagi yang belum terdaftar agar melaporkan ke petugas PPS atau PPK maupun timses masing-masing dari pasangan calon walikota dan wakil walikota cilegon agar dapat terdaftar sebagai peserta pemilih.
Reportase: A Fernando
Comments are closed.