Dua Mantan Pimpinan DPRD Cilegon Dijebloskan ke Lapas

1079

Kejaksaan Negeri kota Cilegon akhirnya menjebloskan dua mantan pimpinan DPRD kota cilegon periode 2004-2009 ke lembaga pemasyarakatan kelas III kota Cilegon, kamis pada pukul 15:25 WIB (20/08).

Dengan menggunakan kendaraan dinas plat merah A 645 U jenis avanza berwarna silver, dua mantan pimpinan DPRD kota cilegon yakni, Dimyati Sujai Abubakar dijemput oleh tim penyidik pidana khusus dikediamannya di lingkungan Kedawung, Kelurahan Taman baru, Kecamatan Citangkil, kota Cilegon.

Sementara Bahrie Syamsu Arief dijemput di gedung DPRD setelah selesai menggelar rapat, setelah dijemput, kedua mantan pimpinan DPRD dicek terlebih dahulu kesehatannya di salah satu klinik sebelum dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri kota Cilegon, Rio Aditya mengatakan dijebloskannya kedua mantan pimpinan DPRD kota Cilegon ini setelah dirinya bersama tim pidana khusus menindaklanjuti putusan mahkamah agung terhadap kedua mantan pimpinan DPRD kota cilegon yang mengajukan kasasi atas perkara kasus korupsi honorarium ganda DPRD kota cilegon tahun anggaran 2005-2006 sebesar 2,2 miliar rupiah setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Banten dua tahun penjara, namun dalam kasasi yang diajukan mereka ke mahkamah agung, mereka diganjar empat tahun penjara dan denda dikenakan denda Rp 200 juta rupiah.

“Kita tindaklanjuti putusan MA ini sesuai dengan prosedur terhadap kedua narapidana Dimyati Sujai Abubakar (ketua MUI kota Cilegon) dan juga Bahrie Syamsu Arief (ketua DPD partai Amanat Nasional kota Cilegon) dengan berkoordinasi dengan pihak lapas Cilegon”, ujar Rio

Rio mengaku tidak ada perlakuan khusus terhadap kedua narapidana, meskipun sudah dua bulan lebih pasca putusan kasasi mahkamah agung baru hari ini dieksekusi pihaknya.

Reportase: A Fernando