Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon harus diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% atau minimal 7 kursi di DPRD Kota Cilegon hasil PEMILU 2014.
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon harus diusung oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% atau minimal 7 kursi di DPRD Kota Cilegon hasil PEMILU 2014.