Sebuah kendaraan Dinas Nissan Green Livina milik Pemerintah kota Cilegon yang sedang parkir di jalan Sultan Ageng Tirtayasa, depan gedung Eks Matahari lama, Kecamatan Jombang, kota Cilegon ditilang Polisi.
Polisi yang mendatangi kendaraan dinas bernomor polisi A 631 U secara tiba-tiba langsung menanyakan pengemudi kendaraan dinas kepada warga di depan halte, namun para warga tidak ada yang mengetahui pengemudi kendaraan tersebut.
Selang beberapa menit, pengemudi datang dan polisi langsung dimintai keterangan dan memberikan teguran keras serta memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, tak lama kemudian, Polisi langsung memberikan penilangan kepada pengemudi kendaraan Dinas ini, “keesalahannya karena memarkirkan kendaraannya dibadan jalan yang akan berdampak mengganggu arus lalu lintas” ujar Danru Patwal, Aiptu Abdul Haris Munandar.
Pemilik mobiln Dinas Green Livina yang merupakan seorang pegawai negeri sipil dibagian staf di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) kota Cilegon,Luhut Malau mengaku menerima kendaraan yang dikemudikannya ditilang, karena dirinya terburu-buru untuk membayar Pajak di unit pelayanan teknis perpajakan di lantai 2 gedung Eks Matahari lama.
Reportase: A Fernando
Comments are closed.