Bank asing malaysia yang berlokasi di jalan raya Merak, jalur Protokol Kecamatan Jombang, kota Cilegon didemo masyarakat dari Persatuan Perjuangan Masyakarat Cilegon (PPMC). Bank asing tersebut dituding telah melakukan penipuan lantaran telah mendaftarkan satu unit rumah yang menjadi jaminan kredit KPR Nasabah ke kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelangkan, padahal rumah yang dilelang itu dinyatakan tidak bermasalah sehingga merugikan pihak pemenang lelang dan pihak nasabah.
Pihak Bank yang telah melelangkan satu unit rumah milik nasabah tersebut dituding telah melakukan penipuan terhadap dua warga kota Cilegon bernama Edi Haryadi.
Koordinator Aksi, Mulyadi Sanusi mengatakan penipuan yang disangkakan kepada pihak Bank terjadi setelah sebelumnya salah satu pihak, yakni pemenang lelang mengikuti lelang rumah yang dilelang oleh pihak BII melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang, atau KPKNL Serang. namun ternyata usut punya usut rumah tersebut adalah rumah nasabah bank yang hingga saat ini masih dihuni pemiliknya.
Menurut pengakuan pemilik rumah yang dilelang selama ini pihak bank tidak pernah memberikan teguran apapun lantaran selama ini pihaknya masih membayar tepat waktu.
Pihak pemenang lelang merasa dirugikan atas kasus tersebutdan menduga telah terjadi kesalahan oleh pihak bank yang merugikan keduanya.
Sementara itu, kedua pihak yang menjadi korban yang akan diwakili LSM Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) mengaku akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib, meski pihak Bank mengaku pihaknya telah menempuh prosedur Hukum danRegulasi yang berlaku dalam proses penyelesaian kredit bermasalah yang disangkakan kepada nasabahnya tersebut.
Reprtase: A Fernando