Tak laik Jalan, 3 Angkot Dikandangi Petugas

895
Razia Kendaraan Angkutan Penumpang Dan Barang
Razia Kendaraan Angkutan Penumpang Dan Barang

Tertibkan kendaraan angkutan di kota Cilegon petugas Dinas Perhubungan kembali melakukan razia gabungan, kali ini razia dikhususkan pada kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang diperiksa masa uji kirnya, kelaikan, spesifikasi dan izin trayeknya.

Dari ratusan kendaraan yang terjaring 14 diantaranya dikenakan Tilang dan 3 kendaraan diantaranya terpaksa harus dikandangi petugas akibat tak laik jalan.

Razia angkutan kendaraan yang digelar DISHUB kota Cilegon bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas  Polres Cilegon dikawasan Bona Karta lagi-lagi menjaring puluhan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang tidak layak operasi.

Tidak hanya penyalahgunaan peruntukan kendaraan angkutan sesuai spesifikasinya,  puluhan diantaranya juga kedapatan mati masa uji kir dan menyalahi izin trayek.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub kota Cilegon, faturahman mengaku, dari ratusan kendaraan yang diperiksa bagian komponennya, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang beberapa bagian kendaraannya sudah tidak berfungsi lagi seperti lampu sent dan klakson yang mati, ban yang gundul dan beberapa bagian lainnya yang tidak berfungsi dengan baik.

Dari razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga unit kendaraan angkutan tak laik jalan yang terpaksa diamankan karena membahayakan.

Selain mengamankan 3 unit kendaraan angkutan umum atau angkot, sejumlah STNK kendaraan terpaksa ditahan petugas, agar para pemilik kendaraan segera melakukan uji kir kendaraannya.

Reportase: A Fernando