JAKARTA – Politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung pesimistis Aburizal Bakrie (Ical) dkk dan Agung Laksono Cs bisa benar-benar melakukan perdamaian atau Islah secara penuh.
Salah satu bentuk keengganan untuk islah dilihat Akbar dari sikap kubu Agung Laksono yang tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baik Agung maupun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, kata Akbar, tetap mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang pengesahan Partai Golkar kubu Agung.
“Faktanya kubu Agung Laksono masih mengajukan banding dan Menteri Hukum dan HAM juga sama,” ujar Akbar saat menemui Bupati Lombok Barat nonaktif Zaini Aroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Bali, Senin (1/6/2015).
Seperti diketahui, perjanjian islah yang dilakukan kedua kubu pada Sabtu 30 Mei lalu sebatas agar Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Perjanjian yang diistilahkan islah terbatas itu ditandatangani kedua kubu di Rumah Dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Sabtu 30 Mei lalu.
Akbar mengaku sudah bertemu dengan kedua belah pihak, namun tidak ada jaminan persoalan kepemimpinan dan kepengurusan Golkar akan tuntas.
Mantan Ketua DPR ini juga ragu persoalan Golkar selesai sebelum memasuki masa pendaftaran calon kepala darah. “Waktunya ini tinggal dua bulan lagi, apakah waktu itu cukup? Apakah bisa menghasilkan adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu.
Menurut dia, kubu mana yang akan diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum jelas. Apabila mengacu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sambung dia, pengurus yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau.
“Tapi kalau mengacu pada Kemenkumham pengurus yang sah itu kubu Munas Ancol atau kubu Agung Laksono,” katanya.
Ada empat poin kesepakatan dalam islah khusus Partai Golkar. Empat poin itu dibacakan oleh JK.
1.Setuju mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan, sehingga ada calon kepala daerah yang diajukan.
2. Setuju untuk membentuk tim penjaringan bersama di daerah-daerah baik provinsi maupun Kabupaten Kota, yang akan dilaksanakan Pilkada Serentak 2015, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
3. Adapun calon yang diajukan maupun kriteria yang disepakati bersama.
4. Untuk mendapatkan calon yang diajukan Partai Golkar pada Juli 2015 usulan dari Partai Golkar ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
source: http://nasional.sindonews.com/read/1007140/12/4-poin-kesepakatan-islah-golkar-1432984732
Sindonews