Belajar pelaksanaan dan pengelolaan sistem pelayanan administrasi terpadu Kecamatan yang hingga kini belum dilakukan di 116 Kecamatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi NTB memboyong 116 Camatnya datang ke Kecamatan Citangkil, kota Cilegon. hal ini dilakukan pihak Pemprov NTB menghadapi peraturan Pemerintah tentang pengoptimalan pelayanan di tingkat Kecamatan.
Ketua rombongan yang juga kepala bagian otonom Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhamad Ansar Hasri mengaku khawatir dikenai sanksi dari Pemerintah pusat akibat tidak menerapkan sistem pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memboyong 116 Camatnya ke kota Cilegon.
Sehingga dirinya memboyong ratusan Camat yang diboyong Pemerintah Provinsi NTB dibawa ke Kecamatan Citangkil yang sudah lebih dulu menjalankan sistem pelayanan adimistrasi terpadu Kecamatan atau paten.
Hal ini dilakukan pemerintah provinsi NTB guna memberikan motivasi kepada seluruh Camat di Provinsi NTB. tidak hanya itu, kondisi pelayanan Paten di Kecamatan Citangkil juga diharapkan mampu memberikan percontohan terhadap para Camat yang hingga kini belum juga siap menghadapi sistem Paten yang harus sudah mulai dijalankan di tiap Kecamatan.
Padahal pelayanan admistrasi terpadu dapat mengefisiensi waktu dan lebih mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan surat-surat administrasi baik kependudukan maupun perizinan.
Sampai saat ini, dari 116 kecamatan yang ada di provinsi NTB baru dua diantaranya yang sudah mulai menjalankan paten, namun sayangnya paten di dua kecamatan tersebut belum berjalan maksimal karena kabupaten kota di wilayah tersebut juga belum menyerahkan sepenuhnya terhadap pihak kecamatan.
Untuk itu, adanya upaya study banding tersebut diharapkan mampu memotivasi kesiapan para seluruh kecamatan di kabupaten kota menghadapi kecamatan wajib paten ditahun mendatang.
Reportase: A Fernando
Comments are closed.