Tingkah tempat hiburan malam di kota cilegon kian meresahkan, berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2003 tentang penyelenggaraan jam tayang hiburan, tempat hiburan malam wajib menghentikan aktivitasnya pada malam jumat, namun salah satu tempat hiburan malam new LM justru tidak mengindahkan peraturan tersebut dengan beroperasi.
Dalam pantauan dilapangan pada kamis malam, tampak dari depan lokasi memang tidak terlihat aktifitas sedikitpun, sejumlah pegawai terlihat berjaga di gerbang pintu hiburam malam LM untuk membuka tutup jika ada kendaraan yang masuk.
Namun ketika ditelusuri ke bagian dalam, terlihat parkiran penuh dengan kendaraan, lebih jauh ketika naik ke lantai 4, bukan keadaan sepi yang terlihat, justru seluruh ruangan karaoke yang ada terisi penuh oleh tamu. sejumlah tamu terlihat asyik bernyanyi sambil ditemani oleh wanita pemandu lagu yang disediakan di tempat hiburan tersebut. padahal berdasarkan peraturan walikota tentang jam tayang tempat hiburan malam di kota cilegon, seluruh tempat hiburan malam di kota cilegon dilarang beroperasi.
Saat di konfirmasi melalui via telpon, manager new LM nuryati mengaku dirinya tidak tahu jika malam jumat tempat hiburan beroperasi, bahkan dirinya mengaku tidak masuk karna malam jumat mendapat jadwal libur. namun saat ditanya bahwa new LM tetap beroperasi pada malam jumat, dirinya tidak memberikan jawaban.
Sejumlah pengelola LM lainya mengaku memang tetap beroperasi pada malam jumat, mereka berdalih tetap beroperasi pada malam jumat untuk membiayai karyawan.
Sementara itu, kasat pol pp ujang sukirman saat dihubungi melalui via telepon tidak mengangkat panggilan wartawan.
Hiburan malam new LM merupakan salah satu tempat karaoke dan `singing hall` yang sebeluimnya pernah ditutup paksa pemerintah kota cilegon, karena mereka diketahui menyelenggarakan tarian telanjang (Striptes) di salah satu ruangan.
Reportase: A fernando
Comments are closed.