Ambon – Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia(Rabu 13/5/15), menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Maluku yang menguatkan putusan pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Ambter tanggal 25 Maret 2015 yang menghukum nahkoda kapal berbendera Panama MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp. 200 Juta membuktikan bahwa JPU kasus tersebut “bersih”dan telah bekerja sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Zhu Nien Le terbukti melanggar pasal l 100 jo pasal 7 ayat(2) huruf m UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004. Majelis juga menyatakan bahwa barang bukti berupa kapal berbobot 4.306 GT (gross ton) dan ikan campur bekuseberat 800.658 Kg serta udang beku seberat 100.044 Kg dikembalikan kepada pemilik sah melalui terdakwa.
Sedangkan 15.000 Kg ikan Hiu Lonjor/Lanjaman dan Martil dinyatakan dirampas oleh Negara. Putusan pengadilan yang telah sesuai dengan apa yang dituntut oleh JPU, M. Gaspersz dan Grace Siahaya mendapatkan protes keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan,Susi Pudjiastuti. Protes Susi kemudian berbuntut dengan turunnya tim pemeriksa dari Jamwas Kejaksaan Agung, bahkan Plt Jamwas, Jasman Panjaitan sempat menyatakan pada media bahwa JPU tidak cermat dan tidak profesional.Lebih lanjut Bobby menegaskan bahwa pihaknya melakukan upaya banding disaat banyaknya polemik dan tekanan atas tuntutan JPUyang dianggap terlalu ringan.
“Keputusan untuk melakukan upaya banding merupakan implementasi atas rasa hormat dan penghargaan kami pada hukum maka kami menguji putusan Pengadilan Negeri dan ternyata terbukti Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, maka komentar bahwa JPU tidak cermat dan tidak professional jelas tidak terbukti”, ungkapnya.Diakui Bobby, para jaksa sempat mengalami demoralisasi. Oleh karena itu Jaksa Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno mengirimkan keduanya untuk menimba ilmu dan berdiskusi pada pakari nternational law, the law of the sea Universitas Pelita Harapan, Prof.Dr. Eduard Izaak Hahuly, S.H., LL.M ihwal hukum kelautan dan perikanan, sekaligus membedah kembali kasus nahkoda kapal MV.Hai Fa, hasilnya tak ada penyimpangan atas penuntutan tersebut.
Tak hanya itu, saat beberapa waktu lalu Bakamla menyatakan memiliki bukti tambahan baru berupa history track dari kapal MV.Hai Fa yang diyakini dapat dimasukkan dalam memori banding.Kejati Maluku tak segan berinisiatif mengundang pihak Bakamla,Satgas IUU, KKP dan penyidik Lantamal IX Ambon serta pakar hukum pidana, Prof. Emeritus Jhon Edward Lokollo, SH.MH untuk melakukan pertemuan konsultasi.
Akhirnya seluruh pihak menyadaribahwa data dari Bakamla harus diserahkan kembali pada penyidikagar dapat dilakukan penyidikan baru.
Seluruh proses penegakan hukum yang telah dilakukan atas kasus tersebut diatas menunjukkan komitmen Kejati Maluku untuk mendukung kedaulatan hukum Indonesia tanpa melakukanpelanggaran hukum lainnya. “Selanjutnya pada kesempatan ini Kajati Maluku berpesan agar Pemerintah bersama DPR segera melakukan revisi atas Undang Undang Perikanan sehingga lebih tajam dan dapat menjadi senjata yang mumpuni saat para Jaksa melakukan penuntutan.
Tak lupa Kajati Maluku juga meminta Plt Jamwas untuk merehabilitasi nama baik para JPU kasus ini, yang sempat dinyatakan tidak cermat dan tidak profesional”, cetus Bobby Palapia.****