
Senin, 4 Mei 2015
Bidikbanten.com, Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK hingga enam mei mendatang. Pendaftaran calon anggota PPK diperpanjang lantaran pendaftar PPK sepi peminat, akibat diberlakukannya syarat tidak diperbolehkannya petugas PPK yang pernah menjabat selama dua periode.
Persyaratan pada perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS mulai menuai masalah pasca dibukanya pendaftaran panitia pemilihan kecamatan beberapa waktu lalu yang seharusnya berakhir senin ini.
Ketika bidikbanten.com meminta konfirmasi terkait kebenaran kabar ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon, Fatullah Hasyim menyatakan bahwa kabar tersebut benar dikarenakan sepinya peminat. “Jika kejadiannya seperti ini, kami (KPU) terpaksa harus memperpanjang jadwal pendaftaran, hal ini terjadi lantaran jumlah pendaftar petugas PPK tidak memadai, sehingga pihak KPU kembali membuka dan memperpanjang pendaftaran petugas calon anggota PPK.” Kata dia.
Sementara itu, panitia perekrutan calon anggota PPK yang juga komisioner KPU Kota Cilegon, Elly Jumaili mengatakan, sepinya peminat calon petugas PPK yang mendaftar terjadi dikarenakan adanya pembatasan terhadap calon anggota PPK, salah satunya syarat yang mewajibkan calon anggota PPK tidak pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK pada pemilu sebelumnya. Akibatnya, dari 92 calon anggota PPK yang mendaftar, sebanyak 27 diantaranya terpaksa dicoret oleh pihak panitia perekrutan calon anggota PPK karena tidak memenuhi persyaratan.
Untuk itu, setelah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Cilegon, pihak KPU Kota Cilegon melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK hingga tanggal 6 mei guna memenuhi jumlah kebutuhan petugas yang hingga kini belum terpenuhi.
Reportase: A. Fernanado