KPU Tolak Pelamar PPK, PPS dan KPPS yang Pernah Menjabat

1033

kpu-logo

Kamis, 30 April 2015

Bidikbanten.com, Cilegon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mulai membuka pendaftaran untuk anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Penerimaan pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK sendiri sangat ketat, selain dilakukan penyaringan dengan berbagai test penerimaan, juga anggota PPK yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa diikutsertakan dalam pendaftaran anggota PPK.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Cilegon, Elly Jumaeli dalam penerimaan keanggotaan panitia pemilihan kecamatan, KPU Kota Cilegon akan melakukan penyaringan dengan berbagai test penerimaan, seperti test tertulis, test wawancara, serta test uji publik atau memberikan penilaian kepada masyakarat.

Bahkan, KPU Kota Cilegon juga akan membatasi terhadap para calon anggota PPK yang mendaftar, yang sebelumnya pernah menjabat keanggotaan hingga dua periode.

Selain membuka penerimaan test selama lima hari, KPU Kota Cilegon juga menyeleksi PPS dan KPPS yang rencananya akan diusulkan melalui pihak kelurahan.

Reportase: A. Fernando