Guna persiapkan penyerahan aset daerah terminal terpadu Merak dari pemerintah kota Cilegon kepada Pemerintah pusat pasca ditebritkannya undang-undang no 23 tahun 2014, tentang pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, dinas perhubungan kota Cilegon, mulai melakukan inventarisir sejumlah aset yang dimiliki, meski pihak pemerintah daerah sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat namun belum ada pembicaraan terkait penggantian aset yang telah menghabiskan anggaran daerah sebesar 26 milyar rupiah.
Kepala dinas perhubungan (Dihub) kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, kepemilikan aset daerah berupa terminal terpadu Merak yang merupakan terminal tipe A yang dimiliki pemerintah kota Cilegon mulai per oktober 2016 akan diserahterimakan kepada pPemerintah pusat.
Pasca diterbitkannya undang-undang no 23 tahun 2014, tentang pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengharuskan Pemerintah kota Cilegon, melepaskan aset yang dimilikinya, karena terminal tipe A masuk pada daftar yang harus dilimpahkan kewenangan pengelolaannya.
Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, dinas perhubungan kota cilegon pun mulai melakukan inventarisir aset terminal terpadu Merak, mulai dari SDM, penganggaran, hingga sarana dan prasarananya.
Ssementara untuk rencana penggantian atas pengambilan aset daerah kota Cilegon oleh pemerintah pusat, pihak pemerintah pusat belum juga membicarakannya, padahal daerah menjadi pihak yang dirugikan atas pengambil alihan kewenangan tersebut, karena pemerintah kota Cilegon sedikitnya telah menghabiskan anggaran sebesar 26 milyar untuk membangun terminal terpadu Merak.
Reportase: A Fernando
Editor: Z Ardiansyah
Comments are closed.