Puluhan Mini Market yang berada di wilayah kota Cilegon kini mulai diawasi dinas perindustrian perdagangan kota cilegon, pasca adanya surat edaran larangan penjualan minuman beralkohol dari kementrian perdagangan, pihaknya pun sudah memeriksa lima puluh persen dari jumlah keseluruhan mini market yang ada.
Peredaran minuman beralkohol yang dijual di mini market akan terus dipantau pasca surat edaran kementrian perdagangan yang diterbitkan sejak januari lalu.
Menurut kepala bidang perdagangan Disperindag kota Cilegon, Muhamad Satiri, sedikitnya 65 Mini Market terdapat di kota ini, namun saat ini pihaknya baru memantau sekitar 33 Mini Market untuk memastikan menjual atau tidaknya jenis minuman yang dilarang beredar, namun demikian pihaknya mengaku kaget karena aturan tersebut berbenturan dengan aturan yang telah dimiliki Pemerintah daerah.
Dalam peraturan surat edaran Menteri Perdagangan hanya berlaku pada peredaran minuman beralkohol di Mini Market sementara di toko swalayan penjualan minuman beralkohol diperbolehkan, padahal di kota Cilegon sendiri telah memiliki perda tentang larangan kepada mini market, pertokoan, warung maupun swalayan agar tidak menjual minuman beralkohol.
Untuk itu meski pihaknya sudah menjalan edaran Menteri, pihaknya akan tetap melakukan penyesuaian terkait aturan ini agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan peraturan daerah, tidak terkecuali warung jamu yang akan mendapat pengawasan penjualan minuman beralokohol yang kerap dijual bebas di masyarakat.
Reportase: A Fernando
Editor: Z Ardiansyah
Comments are closed.