CILEGON-BIDIKBANTEN.COM. Sejumlah perwakilan karyawan korban PHK gelap oleh perusahaan baja terbesar di kota Cilegon pada 1995 lalu mengadukan PT. Krakatau Steel kepada wali kota Cilegon (10/4). Para pensiunan korban PHK gelap ini mengadukan nasibnya kepada wali kota karena hampir dua puluh tahun korban tidak pernah menerima uang pesangon dan pensiunan yang seharusnya dibayarkan pihak perusahaan.
Menurut salah satu mantan karyawan PT. KS, Untung Suropati yang menemui wali kota mengaku, di masa tuanya tidak dapat menikmati uang pensiunan dari tempat bekerjanya dulu karena uang pesangon senilai 310 milyar yang seharusnya diberikan pihak perusahaan tidak kunjung disalurkan.
Untung Suropati yang juga ketua perwakilan karyawan ter-PHK 1995, pada musyawarah kolektif penyelesaian hak karyawan korban PHK gelap mengaku, pihaknya terpaksa mengadukan pihak perusahaan kepada wali kota Cilegon karena pihak mantan karyawan PT. Krakatau Steel ini khawatir lantaran perusahaan tidak juga menunjukan I’tikad baiknya.
Sementara beberapa waktu lalu, pihaknya dirugikan lantaran 811 nama mantan karyawan yang tidak pernah menerima pesangon maupun pensiunan dari perusahaan dimasukan pada organisasi persatuan karyawan lain yang tidak berhak yang mengatasnamakan pihaknya.
Selama ini pihaknya mengaku telah berupaya menempuh jalur hukum dan lembaga peradilan, namun hingga kini permasalahan yang dihadapi mantan karyawan tidak pernah terselesaikan. Pihaknya berharap walikota setempat dapat membantu seluruh mantan karyawan ini untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima para mantan karyawan dari pihak perusahaan.[]
Reportase: A. Fernando
Comments are closed.