Setelah buron selama tiga tahun, akhirnya terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur Universitas Pattimura paket C khusus pekerjaan elektrikal dan mekanikal, Ida Bagus Sufitriasa, M.E., dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan.
Tim Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, membekuk terpidana pada Selasa (7/4/15) di Palembang, Sumatera Selatan.
“Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur kampus Universitas Pattimura tahun anggaran 2005/2006 berhasil ditangkap tim gabungan Selasa (7/4) siang hari,” kata Bobby Palapia, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku (Kasie Penkum dan Humas).
Lebih jauh Bobby mengatakan, Ida Bagus Sufitriasa, mantan Direktur PT Nindya Karya Wilayah IV Makassar, diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon tahun 2010. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mathys Rahandra dan Leo Tuanakotta dalam dakwaannya saat itu menjelaskan, terdakwa dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kasus korupsi pengadaan genset di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Tahun 2006 senilai Rp. 7,8 miliar ini juga menjerat mantan Pembantu Rektor II, Hawa Ambon, selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai terdakwa.
Tahun 2012, keputusan Pengadilan Tinggi Maluku menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu bulan serta uang pengganti sebesar Rp.435.750.000.-, subsidair tiga bulan kurungan dan uang denda Rp.50.000.000,- subsidair satu bulan kurungan, dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraaht).
Setelah di tangkap di Palembang, Ida Bagus Sufitriasa langsung dibawakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara dan selanjutnya akan dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung.
Tim Jaksa Eksekutor Kejati Maluku yang dipimpin langsung Aspidsus Kejati Maluku, Benny Santoso, Rabu (8/4/15) bertolak ke Jakarta guna menyelesaikan proses eksekusi terhadap terpidana tersebut.
Bobby juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kurun waktu 2014 hingga 2015 telah melakukan penangkapan terhadap buron terpidana kasus korupsi sebanyak 10 orang, saat ini mereka tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung dan LP Kelas II Ambon.
Sumber: Penkum dan Humas Kejati Maluku