Rencana pemerintah pusat untuk menyerahkan pengelolaan Terminal Terpadu Merak (TTM) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten melalui kementrian perhubungan yang diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dinilai membingungkan pihak Pemkot Cilegon.
“Kami akan meminta kejelasan dan kepastian terkait rencana pemerintah pusat akan menyerahkan TTM ke Pemda Provinsi Banten. Kita akan rapat dengan pemerintah besok, untuk membahas hal itu,” kata Dana Sujaksani , Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Selasa (7/4/2015).
Dia mengaku, selama ini Pemkot tidak mengetahui maksud dan tujuan dari diserahkannya pengelolaan TTM tersebut. Maka pihaknya akan meminta kepastian dalam hal apa yang akan dialih kelolakan itu, apakah aset, lahan, atau lainnya. “Akan kita bahas dalam rapat nanti,” paparnya.
Dijelaskan, jika hal itu tetap direalisasikan oleh pemerintah pusat. Pemprov harus bisa bersikap bijak, karena pihaknya (pemkot) yang melakukan perbaikan dan ini tentu harus ada kompensasi dari Pemprov.