Tagih Uang Pensiun Rp552 M, Eks Karyawan PT. KS Demo

1251

buruh

Puluhan mantan karyawan Krakatau Steel (KS) yang tergabung dalam Persaudaraan Mantan Karyawan KS (Permaks) berunjuk rasa di tiga titik, menyampaikan tuntutan kepada perusahaan sebesar Rp552 miliar.

Ketiga lokasi unjuk rasa, di kantor Pemkot Cilegon, DPRD Cilegon dan PT KS. Melalui pengacaranya, mereka menyampaikan somasi kepada PT KS.

Berdasarkan pantauan, belasan perwakilan buruh diterima Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Hasby Siddiq dan beberapa anggota dewan lainnya. Sementara puluhan pengunjuk rasa lain, bersama keluarga, menunggu di luar gedung dewan.

Mereka datang ke gedung dewan membawa berbagai atribut aksi seperti spanduk, alat pengeras suara. Para pendemo ini datang menggunakan sejumlah mobil angkot dan beberapa mobil pribadi.

Saat beraudiensi di gedung DPRD Cilegon, Djapiter Tinanbunan mengatakan, pihaknya mendesak dewan untuk membentuk pansus terkait persoalan dana pensiunan tersebut. Ada banyak pensiunan yang dirugikan, uang pensiun tidak dibayarkan seluruhnya, sementara untuk tunjangan hari tua selalu dipotong saat menerima gaji sebagai karyawan.

Dia juga mengatakan, kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lamanya. Berbagai upaya yang dilakukan oleh para pensiunan tidak mendapat tanggapan dari manajemen PT KS.
Untuk itu, kata Djapiter, pihaknya menggelar aksi di kantor walikota dan gedung DPRD.

Aksi mereka dilanjutkan dengan mendatangi kantor PT KS di Kawasan KIEC. “Sebagai negara hukum, seharusnya tuntutan kami mendapat perhatian dari pemerintah,” katanya.

Beberapa hak pensiunan yang belum diterima, kata dia, uang asuransi sejak tahun 1979 hingga karyawan memasuki masa pensiun. Kemudian uang THT yang dipungut perusahaan dan diberikan ke DPKS sejak tahun 1995. Selanjutnya juga meminta agar saldo JHTT eks Taspen untuk dibayarkan kepada para pensiunaan.

“Pada saat itu ada dana yang terkumpul sebesar Rp33 miliar. Dari dana itu, Rp28 miliar dibagikan kepada pensiunan dan Rp4,9 miliar dikelola atau diambil oleh PT KS,” katanya, dengan menambahkan, ketidak beresan ini sudah berlangsung lama. Karenanya, para pensiunan mendesak agar tuntutan tersebut segera direalisasikan.

Ditempat yang sama kuasa hukum Permaks, Rumbi Sitompul, menerangkan surat somasi ini tidak semata diserahkan kepada Pemkot, DPRD dan PT KS, tapi juga dilayangkan ke sejumlah kementerian maupun kepolisian dan kejaksaan.

“Bukti keseriusana kami dalam menangani persoalan ini. Kasihan pensiunan yang hak-haknya diabaikan oleh pihak perusahaan,” katanya.

Rumbi mengungkankan, pihaknya mensinyalir ada ketidakberesan dalam penanganan JHT, THT milik pensiunan. Disinyalir ada juga permainan yang dilakukan manajemen dengan bank yang menyimpan dana milik para pensiunan. Terkait itu, kata Rumbi, pihak Permaks melalui kuasa hukum mengajukan tuntutan sebesar Rp552 miliar.

Dana yang dituntut diantaranya, pengembalian uang potongan asuransi sebesar Rp5 miliar. Kemudian, ganti rugi pemotongan 2,2 persen THT sebesar Rp46,6 miliar, selanjutnya juga meminta perubahan THT menjadi TKK sebesar Rp65 miliar.

Selain itu, para pensiunan juga meminta ganti rugi penghilangan iuran THT oleh pihak perusahaan pada program TKK tahun 2000 hingga 2001, sebesar Rp38,d miliar. Lalu adapula ganti rugi kekurangan iuran THT 7,5 persen sejak tahun 2012 hingga 2014, sebesar Rp20,4 miliar. Dan adapula ganti rugi akibat kekurangan pembayaran pesangon karyawan yang pensiun atau PHK sebesar Rp78 miliar.

Rumbi juga mengatakan, ada tuntutan ganti rugi pengambilan THT karyawan sebesar Rp4,9 miliar pada tahun 1995, untuk penguatan modal DPKS sebesar Rp110,1 miliar.

Lalu ganti rugi pengambilan uang karyawan dari rekening tabungan di Bank Jabar tahun 2009 yang berdasarkan SK Direksi, Nomor 215/C/DU-KS/2009 sebesar Rp188,1 miliar. “Bila ditotalkan, seluruh tuntutan ganti rugi ini nilainya mencapai Rp552 miliar,” katanya.

Reportase: A Fernando

Comments are closed.