Dana Pinjaman Bergulir Rp.2,35 Triliun Untuk UKM

925

Rupiah

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam tahun ini akan mendapatkan pinjaman bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM yang nilainya Rp.2,35 triliun. Nilai dana tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya, sekitar Rp.2,1 triliun.

Sumber yang diperoleh dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (25/03/2015), menyebutkan dana pinjaman diperuntukkan khusus koperasi dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Hingga awal Maret 2015, sudah ada sekitar Rp.60 miliar yang disalurkan kepada masyarakat sasaran.

Sementara proses pengajuan pinjaman bergulir tahun ini akan diperketat, untuk mengantisipasi kemacetan dalam pengembalian pinjaman bergulir.

Pada 2014, kemacetan dana pinjaman bergulir mencapai sekitar dua persen. Kendati kemacetan tersebut masih di bawah dua persen, tetapi akan terus di evaluasi agar kemacetan tidak terlalu tinggi.

Untuk mendapatkan pinjaman bergulir, koperasi maupun UMKM minimal harus berusia dua tahun dan telah berbadan hukum. Selain itu, harus dalam posisi untung dan tidak merugi.

Waktu pengembalian pinjaman bergulir bervariasi, antara tiga sampai lima tahun. Dan pihak LPDB-KUMKM berharap agar dana bergulir tersebut digunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, selain menaikkan plafon dana pinjaman bergulir, LPDB-KUMKM juga menurunkan suku bunga sektor riil pada tahun ini sebesar lima persen per tahun, turun satu persen dari tahun sebelumnya. Sektor riil merupakan sektor perdagangan yang bersentuhan langsung dengan usaha, sehingga menguntungkan bagi pengusaha dan UMKM.

(JM /LPDP-UMKM)