Dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dua Undang-Undang (UU) hasil revisi atau perubahan terhadap UU Nomor 1/2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2/2015 tentang Pemda yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 Februari 2015.
“Sudah (diberi nomor). Paling lambat harus ditandatangani Presiden tanggal 18 Maret ini. Semalam saya dengar sudah ditanda tangan,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (19/3).
Meski begitu, Mendagri tidak menyebutkan nomor UU yang baru. Tetapi dikatakan, bahwa kedua UU disisir kembali sebelum diberi nomor.
Dalam keterangannya, Mendagri menjelaskan, sedang dilakukan penyisiran kembali pasal-pasal dan sudah koordinasi dengan Ketua Komisi II DPR, mana-mana yang disisir, supaya tidak ada yang bertentangan.
Untuk diketahui, UU 1/2015 dan UU 2/2015 bersumber dari dua Perppu yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir masa jabatannya dan telah disetujui oleh DPR untuk menjadi UU.
Kedua UU tersebut direvisi kembali oleh DPR karena dianggap terdapat sejumlah masalah krusial yang jika tidak diubah akan menggangu pelaksanaan pilkada.
Berikut adalah 13 poin penting yang tertuang dalam revisi UU Pilkada:
- Penyelenggara Pilkada adalah KPU (komisi pemilihan umum), ini menegaskan bahwa pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah rezim Pemda sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.
- Syarat pendidikan untuk calon Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP, yakni berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
- Syarat usia calon Gubernur TETAP yakni berusia paling rendah 30 tahun dan calon Bupati/Walikota berusia paling rendah 25 tahun.
- Tahapan Uji Publik DIHAPUS namun dinyatakan harus dilakukan secara demokratis, dengan alasan bahwa urusan-urusan yang menyangkut komitmen, integritas, dan kompetensi dari calon itu adalah tanggung jawab yang mencalonkan. Ini juga berlaku untuk calon perseorangan.
- Syarat dukungan calon dari parpol NAIK 5 persen dari sebelumnya 15% suara atau 20% kursi DPRD menjadi 20% sampai 25%.
- Syarat dukungan KTP untuk calon perseorangan NAIK 3,5 persen. Rinciannya adalah: Calon Gubernur sebesar 10% untuk penduduk kurang dari 2 juta, 8,5% untuk penduduk 2 juta-6 juta, 7,5% untuk penduduk 6 juta-12 juta, dan 6,5% untuk penduduk diatas 12 juta jiwa. Bagi calon Bupati/walikota 10% untuk penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, 8,5% untuk penduduk 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk penduduk 500 ribu- 1 juta, dan 6,5% untuk penduduk diatas 1 juta jiwa.
- Pemenang Pilkada adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Ini berarti Pilkada hanya akan berlangsung satu putaran. Pertimbangannya adalah untuk efisiensi, selain itu dengan syarat dukungan yang sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon kepala daerah dianggap sudah memiliki dasar legitimasi yang cukup.
- Sengketa hasil Pilkada disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yang akan menanganinya, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Calon kepala daerah diajukan secara berpasangan. Yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.
- Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut:
a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016).
b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017)
c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)
d) Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027. - Tentang Penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya atau eselon I, dan untuk penjabat bupati/walikota oleh pejabat tinggi Pratama.
- Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dengan putusan MK sebagaimana tercantum dalam rumusan UU No. 1 Tahun 2015.
- Tentang larangan politik dinasti atau hubungan keluarga, dinyatakan bahwa syarat calon kepala daerah adalah “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”, yakni tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Calon kepala daerah yang punya hubungan darah dengan calon incumbent bisa ikut Pilkada asalkan ada jeda satu periode atau lima tahun.