Mengamankan Kekayaan Negara Perum Bulog Menggandeng Kejati Maluku

1324

 

bulogAmbon – Untuk mengamankan kekayaan Negara, Perusahaan Umum (Perum) Bulog Divisi Regional Maluku dan Maluku Utara menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Dalam siaran persnya yang diterima bidikbanten.com, Perum Bulog melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejati Maluku di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Kesepakatan kedua institusi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman untuk periode 2015, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajadi) Maluku, Chuck Suryosumpeno dengan Kepala Divisi Regional Maluku dan Maluku Utara Perum Bulog, Said Faisal Asagaf, Kamis (19/5/15) pagi di ruang pertemuan kantor Perum Bulog, Ambon – Maluku.

Dalam kesempatan itu, Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno menyatakan, bahwa Perum Bulog merupakan institusi yang menyentuh secara langsung hajat hidup orang banyak, yaitu antara lain dengan menyalurkan beras untuk masyarakat pra sejahtera.

Lebih lanjut, Chuck mengingatkan, agar semua pihak turut memastikan penyalurannya sampai pada masyarakat yang membutuhkan dan senantiasa memegang teguh prinsip good governance atau tata kelola yang baik.

Acara penandatangan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane, S.H., para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Maluku, para Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Maluku serta para pejabat di lingkungan Perum Bulog

MoU antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Perum Bulog ini merupakan manifestasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di lingkup Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan yang memiliki tugas, wewenang dan fungsi untuk melakukan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan negara dan melindungi kepentingan umum melalui tindakan litigasi dan nonlitigasi.

Kerja sama antara Kejati Maluku dan Perum Bulog telah berlangsung sejak lama dan setiap tahunnya senantiasa diperpanjang. Hal tersebut menunjukkan bahwa Jaksa Pengacara Negara dianggap telah melaksanakan tugas sesuai harapan Perum Bulog. Tercatat tahun 2014 Kejati Maluku mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,2 Milyar.

Editor: Josep Minar