Seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kamis (19/3), terpaksa ditangkap petugas Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Cilegon karena diduga menjadi bandar narkoba.
Enam butir ekstasi dan delapan paket sabu berhasil diamankan petugas kepolisian Satserse narkoba Polres Cilegon dari tangan Hendra, seorang pelaku pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Merak Kota Cilegon.
Narkoba jenis sabu yang sudah dipaketkan dan enam butir pil ekstasi yang diamankan petugas dari mantan anggota TNI ini disita, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian terhadap tersangka.
Kepala satuan narkoba, Kompol Wahyu Dian menerangkan, menurut pengakuan tersangka warga lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Pulo Merak ini, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Ambon, Jakarta.
Sementara tersangka, yang sebelumnya membantah menjadi pengedar, mengaku menjual narkoba untuk mencukupi dan memenuhi gaya hidupnya.
Dari perbuatannya, tersangka tunggal tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini diancam dengan pasal 114 ayat dua, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
Reportase: A. Fernando