Lantaran adanya sejumlah restoran yang menggunakan tabung gas LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram membuat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon rencana akan mengawasi restoran dan rumah makan berskala menengah.
Pengawasannya dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan komsumsi gas LPG berukuran tiga kilogram yang kerap mengalami kelangkaan. Karena diduga adanya sejumlah restoran dan rumah makan berskala menengah menggunakan gas bersubsidi tersebut.
Menurut Kepalaa Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop Kota Cilegon, M. Satiri mengatakan, pemerintah pusat sendiri telah memberikan larangan atas penggunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg kepada pengusaha kelas menengah ke atas yang seharusnya menggunakan tabung gas berukuran 12 Kg.
“Pemerintah pusat melarang bagi pengusaha restoran dan rumah makan kelas menengah ke atas menggunakan gas LPG bersubsidi yang ukuran tiga kilo. Ini untuk kelas bawah,” Ujar M. Satiri.
Satiri menjelaskan, selain akan melakukan pengawasan atas penyalahgunaan penggunaan tabung gas LPG ukuran 3 Kg, pihaknya juga akan mengawasi sejumlah agen penjualannya.
Reporter: A. Fernando.