MUI Kembali Desak Penutupan Tempat Hiburan di Cilegon

1149

warem

Pemerintah Kota Cilegon kembali didesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar segera menutup sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi. Namun ironisnya, desakan MUI  tersebut ditanggapi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon agar tetap dipertahankan.

Desakan penutupan tempat hiburan di Kota Cilegon muncul dari Ketua MUI, KH. Dimyati Suja’I Abubakar. Berdirinya sejumlah tempat hiburan malam di Kota Cilegon secara ilegal, sehingga pihaknya mendesak pemerintah, khususnya Wali Kota Cilegon segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan penutupan secara paksa bersama warga mengingat protes tempat hiburan yang sudah sering dilakukan tidak pernah digubris pemerintah.” ucap KH. Dimyati Suja’i Abubakar, baru-baru ini.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Cilegon, Fakih Usman mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam di Kota Cilegon tidak menjadi masalah, pihaknya malah berpendapat tempat hiburan tidak perlu ditutup tetapi hanya perlu disesuaikan.

”Perlu disesuaikan saja dan jangan ditutup,” ujar Fakih Usman, dalam menanggapi MUI yang meminta pemerintah segera menutup tempat hiburan di Kota Cilegon.

Reporter: A Fernando

Comments are closed.