Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Tembaga

1091

penjara-anak-n

Komplotan pelaku curas spesialis tembaga, diringkus polisi jajaran Satuan Reskrim Polres Cilegon, Selasa (17/03/15). Satreskrim Polres Cilegon berhasil meringkus empat pelaku komplotan pencurian yang biasa melakukan aksi pencuriannya dengan kekerasan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mini bus berikut dengan STNK, satu buah ponsel dan 50 Kg kabel tembaga.

Empat pelaku kawanan komplotan pencurian dengan kekerasan, yang berhasil diringkus masing-masing berinisial FA (23 tahun), BS (29), IR (26) dan SB (21), yang kesemuanya warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Dihadapan petugas, para pelaku mengaku mencuri dengan sasaran lapak penjualan timah dan tembaga di kawasan Puloampel, dengan membawa senjata tajam dan menakuti-nakuti korban.

Iptu Bhakti Yasaputri (Kaur Satreskrim Polres Cilegon) menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Cilegon, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.

Reportase: A Fernando