Dalam upaya melakukan penyusunan tugas pokok kebencanaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Cilegon melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti, Dinas Sosial, PMI dan Tagana kota Cilegon, Rakor kesiapan pelaksanaan tugas BPBD ini digelar, untuk melakukan penyusunan peraturan Walikota terkait masing-masing tugas penanganan, baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
Antisipasi terjadinya bencana yang dapat melanda kota Cilegon dari sejumlah kerawanan dan ancaman bencana yang terjadi, BPBD kota Cilegon bersama Dinas sosial, PMI dan Tagana mulai melakukan pembahasan dan pembagian tugas pokok penanganan masing-masing instansi untuk dirancang menjadi peraturan Walikota.
Hal ini dilakukan, mengingat sejumlah Instansi mempunyai peranan yang berbeda dalam pelaksanaan penanganan bencana nantinya.
Menurut sekretaris BPBD kota Cilegon, Purwadi saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap sejumlah peralatan penanganan bencana yang kini masih berada di sejumlah instansi seperti Damkar dan Dinas Sosial, termasuk mendata sejumlah peralatan yang masih belum dimiliki BPBD kota Cilegon agar bisa segera diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.
Diketahui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kota Cilegon menjadi salah satu daerah rawan bencana, hal ini terjadi karena wilayah tersebut menjadi daerah Industri yang bisa berakibat terjadinya gagal Tekhnologi, terlebih letak Geografisnya yang berada persis didekat Selat Sunda dan Gunung Krakatau yang bisa berpotensi terjadi bencana Tsunami.
Reportase: A fernando